Legalitas Perusahaan

 LEGALITAS PERUSAHAAN

Kami pakar petir memiliki Sumber Daya Manusia yang di dukung oleh para profesional yang memenuhi syarat dengan pengalaman luas serta keahlian tinggi tentang instalasi penangkal petir atau anti petir, baik sebagai Tenaga Ahli, Staff Administrasi dan karyawan di lapangan. Kami memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik, prioritas kami tekankan pada jaminan dan after sales service yang memuaskan dengan penawaran harga kompetitif.

 

PT. JAG Indonesia© merupakan perusahaaan yang bergerak dalam industri penangkal petir atau anti petir dan memiliki legalitas perusahaan sebagai berikut :

  • Akta Notaris, di terbitkan oleh Bapak Bagdja Eka Suta, SH yang di register oleh Pengadilan Negeri Bandung.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan, yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Nomor : S-1197KT/WPJ.09/KP.0203/2019, yang di terbitkan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak.
  • NPWP, NO. 90.381.806.0-423.000
  • TDP, NO. 9120007221394 di terbitkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha.
  • SIUP, NO. 9120007221394 di terbitkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha.
  • SK Kementerian Hukum dan HAM, Nomor : AHU-0026217.AH.01.11.Tahun 2019.
  • Rekening Perusahaan, atas nama PT. Jaya Angkasa Globalteknik Indonesia yang diterbitkan Bank Mandiri dan Bank BCA.
  • Dokumen lainnya sebagai pendukung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Petir

Serba Serbi Petri

Petir Merusak Jaringan PABX